dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil), - [Al-Fajr : 19]
Tafsir Jalalayn
Jalal ad-Din al-Mahalli and Jalal ad-Din as-Suyuti (Dan kalian memakan harta pusaka) harta peninggalan (dengan cara mencampur-aduk) tanpa segan-segan lagi, maksudnya kalian mencampur-baurkan harta warisan bagian wanita dan anak-anak dengan bagian kalian; atau kalian mencampur-baurkan harta warisan mereka dengan harta kalian sendiri.