Dan telah Kami wahyukan kepadanya (Luth) perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis di waktu subuh. - [Al-Hijr : 66]
Tafsir Jalalayn
Jalal ad-Din al-Mahalli and Jalal ad-Din as-Suyuti (Dan telah Kami putuskan) telah Kami wahyukan (kepada Luth perkara itu) yaitu (bahwa mereka akan ditumpas habis di waktu subuh) lafal mushbihiin menjadi hal; artinya pembinasaan mereka dilakukan pada waktu subuh.