Surah At-Taubah Ayat 84

وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ

Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. - [At-Taubah : 84]

Tafsir Jalalayn

Jalal ad-Din al-Mahalli and Jalal ad-Din as-Suyuti
Ketika Nabi saw. melakukan salat jenazah atas kematian Ibnu Ubay (pemimpin orang-orang munafik), maka turunlah firman-Nya: (Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan jenazah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya) untuk keperluan menguburkannya atau menziarahinya. (Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik) yaitu dalam keadaan kafir.