Surah Yusuf Ayat 41

يٰصَاحِبَيِ السِّجْنِ اَمَّآ اَحَدُكُمَا فَيَسْقِيْ رَبَّهٗ خَمْرًا ۗوَاَمَّا الْاٰخَرُ فَيُصْلَبُ فَتَأْكُلُ الطَّيْرُ مِنْ رَّأْسِهٖ ۗ قُضِيَ الْاَمْرُ الَّذِيْ فِيْهِ تَسْتَفْتِيٰنِۗ

Hai kedua penghuni penjara: "Adapun salah seorang diantara kamu berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khamar; adapun yang seorang lagi maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya. Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya (kepadaku)". - [Yusuf : 41]

Tafsir Jalalayn

Jalal ad-Din al-Mahalli and Jalal ad-Din as-Suyuti
("Hai kedua temanku dalam penjara! Adapun salah seorang di antara kamu berdua) yang dimaksud adalah mantan penyuguh minuman raja; maka setelah tiga hari kemudian ia akan keluar dari penjara ini (akan memberi minum tuannya) rajanya (dengan khamar) sebagaimana biasa (dan adapun yang seorang lain) ia bakal keluar dari penjara ini setelah tiga hari (maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya) itulah makna mimpi kalian berdua. Kemudian keduanya menjawab, "Kami sebenarnya tidak bermimpi melihat apa-apa." Nabi Yusuf berkata: ("Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya.") yang kamu berdua telah menanyakan perihalnya, apakah kamu berdua mempercayainya atau tidak, itu terserah.