Surah Yusuf Ayat 80

فَلَمَّا اسْتَا۟يْـَٔسُوْا مِنْهُ خَلَصُوْا نَجِيًّاۗ قَالَ كَبِيْرُهُمْ اَلَمْ تَعْلَمُوْٓا اَنَّ اَبَاكُمْ قَدْ اَخَذَ عَلَيْكُمْ مَّوْثِقًا مِّنَ اللّٰهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُّمْ فِيْ يُوْسُفَ فَلَنْ اَبْرَحَ الْاَرْضَ حَتّٰى يَأْذَنَ لِيْٓ اَبِيْٓ اَوْ يَحْكُمَ اللّٰهُ لِيْۚ وَهُوَ خَيْرُ الْحٰكِمِيْنَ

Maka tatkala mereka berputus asa dari pada (putusan) Yusuf mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Berkatalah yang tertua diantara mereka: "Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya". - [Yusuf : 80]

Tafsir Jalalayn

Jalal ad-Din al-Mahalli and Jalal ad-Din as-Suyuti
(Maka tatkala mereka berputus asa) tidak mempunyai harapan lagi (daripada putusan Yusuf, mereka menyendiri) berkumpul menyendiri (sambil berunding dengan berbisik-bisik) lafal najiyyan adalah mashdar yang maknanya boleh untuk seorang dan orang banyak; artinya sebagian dari mereka berbisik-bisik kepada sebagian yang lain (Berkatalah yang tertua di antara mereka) yang umurnya paling besar, yaitu Rubel atau Raya yang dikenal juga dengan nama Yahudza ("Tidakkah kalian ketahui bahwa sesungguhnya ayah kalian telah mengambil janji dari kalian) kalian telah bersumpah terhadapnya (dengan nama Allah) tentang saudara kalian ini, yaitu Bunyamin (dan sebelum itu) huruf maa pada kalimat ini zaidah (kalian telah menyia-nyiakan Yusuf) tetapi menurut pendapat yang lain huruf maa di sini adalah mashdariyah dan berkedudukan menjadi mubtada, sedangkan khabarnya adalah lafal min qablu. (Sebab itu aku tidak akan meninggalkan) tidak akan angkat kaki dari (negeri ini) yaitu negeri Mesir (sampai ayahku mengizinkan kepadaku) untuk kembali kepadanya (atau Allah memberi keputusan terhadapku) tentang pembebasan saudaraku Bunyamin ini. (Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.") yakni yang paling adil di antara kesemuanya.